18 warga Aceh Barat dihukum cambuk di depan umum
Portal Aktual. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, mengeksekusi
uqubah atau hukum cambuk terhadap 18 pria yang terbukti melakukan
pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Mengutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, di Meulaboh, Kamis, menjelaskan, terpidana yang dieksekusi itu berdasarkan kasus ditangani sejak 2015 dengan total 39 orang. Pelaksanaanya uqubah dilaksanakan dua tahap hingga akhir 2017.
Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberlakukan hukum syariat Islam, berupa Qanun Syariat Islam.
“Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 18 terpidana, dari jadwal semua ada 39 orang terpidana yang itu dibagi dalam dua tahap. Sisa 21 orang lagi, kami jadwalkan dengan pihak terkait awal atau pertengahan Desember 2017 ini,”sebutnya.
Eksekusi terpidana pelangar Qanun Jinayah Nomor 6/2014 itu, dilaksanakan di atas pentas depan Mesjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, selain disaksikan unsur muspida. Eksekusi juga menjadi tontonan pelajar dan masyarakat umum.
Dia menjelaskan, 17 orang merupakan terpidana kasus maisir (judi) dan satu orang terpidana khalwat. Terpidana maisir dicambuk algojo berpakaian serba hitam, paling singkat lima kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambukan dijatuhkan pada terpidana khalwat yang merupakan seorang oknum pegawai daerah setempat.
Sahruddin, menjelaskan, semua terpidana yang dieksekusi itu, tidak bersedia membayarkan denda ataupun menjalani hukuman kurungan penjara, karena itu semuanya memilih dicambuk di depan khalayak ramai.
“Ketika kami menerima dari kepolisian, semua diproses, apakah hukumannya itu dengan cambuk, denda atau penjara, karena Qanun Jinayah seperti itu penghukumannya. Ke 39 terpidana yang kita tanggani belum ada yang bayar denda,” katanya.
Lebih lanjut, Sahruddin menjelaskan, pelanggar Qanun Jinayah Nomor 6/2014, bisa memilih denda, untuk satu kali cambuk setara dengan satu mayam emas (tiga gram), satu kali cambuk juga setara satu bulan hukuman kurungan penjara.
Namun demikian, bagi mereka yang sudah menjalani masa hukuman 30 hari, maka dikurangi satu kali cambuk, kemudian juga ada aturan lain yang mempertegas, berapapun lamanya menjalani masa hukuman, maka dikurangi satu kali cambuk.
Dikatakan, dari ke 18 pria terpidana yang dieksekusi itu, 11 orang diantaranya datang menyerahkan diri, sementara sisanya terpaksa dijemput dengan bantuan petugas Polres Aceh Barat, Polda Aceh.
“Kalau yang denda itu jelas disetorkan ke khas negara, tapi sejauh ini belum ada, dari 39 orang ini akan dicambuk semua. Yang perempuan ada, pasangan yang tadi 100 kali, mudah-mudahan Minggu depan kita laksanakan lagi,”katanya menambahkan.
Usai uqubah cambuk berlangsung, datang seorang wanita dengan membawa anaknya, sambil menangis histeris, mencoba mendekati suaminya yang dibawa polisi usai dieksekusi uqubah cambuk di depan Mesjid Agung Meulaboh itu.
Mengutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, di Meulaboh, Kamis, menjelaskan, terpidana yang dieksekusi itu berdasarkan kasus ditangani sejak 2015 dengan total 39 orang. Pelaksanaanya uqubah dilaksanakan dua tahap hingga akhir 2017.
Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberlakukan hukum syariat Islam, berupa Qanun Syariat Islam.
“Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 18 terpidana, dari jadwal semua ada 39 orang terpidana yang itu dibagi dalam dua tahap. Sisa 21 orang lagi, kami jadwalkan dengan pihak terkait awal atau pertengahan Desember 2017 ini,”sebutnya.
Eksekusi terpidana pelangar Qanun Jinayah Nomor 6/2014 itu, dilaksanakan di atas pentas depan Mesjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, selain disaksikan unsur muspida. Eksekusi juga menjadi tontonan pelajar dan masyarakat umum.
Dia menjelaskan, 17 orang merupakan terpidana kasus maisir (judi) dan satu orang terpidana khalwat. Terpidana maisir dicambuk algojo berpakaian serba hitam, paling singkat lima kali cambuk dan terbanyak 100 kali cambukan dijatuhkan pada terpidana khalwat yang merupakan seorang oknum pegawai daerah setempat.
Sahruddin, menjelaskan, semua terpidana yang dieksekusi itu, tidak bersedia membayarkan denda ataupun menjalani hukuman kurungan penjara, karena itu semuanya memilih dicambuk di depan khalayak ramai.
“Ketika kami menerima dari kepolisian, semua diproses, apakah hukumannya itu dengan cambuk, denda atau penjara, karena Qanun Jinayah seperti itu penghukumannya. Ke 39 terpidana yang kita tanggani belum ada yang bayar denda,” katanya.
Lebih lanjut, Sahruddin menjelaskan, pelanggar Qanun Jinayah Nomor 6/2014, bisa memilih denda, untuk satu kali cambuk setara dengan satu mayam emas (tiga gram), satu kali cambuk juga setara satu bulan hukuman kurungan penjara.
Namun demikian, bagi mereka yang sudah menjalani masa hukuman 30 hari, maka dikurangi satu kali cambuk, kemudian juga ada aturan lain yang mempertegas, berapapun lamanya menjalani masa hukuman, maka dikurangi satu kali cambuk.
Dikatakan, dari ke 18 pria terpidana yang dieksekusi itu, 11 orang diantaranya datang menyerahkan diri, sementara sisanya terpaksa dijemput dengan bantuan petugas Polres Aceh Barat, Polda Aceh.
“Kalau yang denda itu jelas disetorkan ke khas negara, tapi sejauh ini belum ada, dari 39 orang ini akan dicambuk semua. Yang perempuan ada, pasangan yang tadi 100 kali, mudah-mudahan Minggu depan kita laksanakan lagi,”katanya menambahkan.
Usai uqubah cambuk berlangsung, datang seorang wanita dengan membawa anaknya, sambil menangis histeris, mencoba mendekati suaminya yang dibawa polisi usai dieksekusi uqubah cambuk di depan Mesjid Agung Meulaboh itu.
Komentar
Posting Komentar